IndonesiaBuzz: Solo, 13 Juni 2025 – Seorang petugas kebersihan (Office Boy/OB) di sebuah pabrik di Jalan Kahuripan, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, nekat menggadaikan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku berinisial ST (50), warga Kartasura, Sukoharjo, melakukan aksinya demi melunasi utang akibat kecanduan judi online.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. ST yang telah dipercaya oleh pemilik perusahaan membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 6612 OU lengkap dengan STNK. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di wilayah sekitar Terminal Kartasura, Sukoharjo, seharga Rp 3 juta.
“Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor tersebut karena memiliki masalah keuangan akibat bermain judi online,” ungkap Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025).
Namun, alih-alih melunasi utang, uang hasil gadai justru kembali digunakan ST untuk bermain judi online. “Pelaku mengaku uang hasil gadai habis untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” lanjut Herawan.
Perbuatan ST terbongkar setelah ia mengaku kepada pihak perusahaan dan dilaporkan ke polisi pada Minggu malam (8/6/2025). Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, STNK, serta KTP milik ST.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374, 372, dan 378 KUHP.







