IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Juni 2026 – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian proyek dan penggelembungan harga pengadaan barang penunjang program nasional tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, setelah Andri menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Tak lama setelah status hukumnya ditingkatkan, Andri langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik mengungkap perkara bermula pada awal 2025 ketika Andri, yang diketahui sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Tak lama kemudian, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Padahal pada saat itu proses pengadaan secara resmi belum dimulai.
Menurut Kejaksaan Agung, sejak Februari 2025 Andri diduga aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah karena dilakukan sebelum tahapan pengadaan berlangsung secara terbuka.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT YAT saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional.
Meski demikian, penyidik menduga telah terjadi upaya sistematis untuk mengondisikan perusahaan tersebut agar memenangkan proyek bernilai besar. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan komunikasi antara tersangka dan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Lebih jauh, Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik yang menjadi bagian dari program MBG. Harga setiap unit kendaraan diduga dinaikkan hingga mendekati batas pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Penyidik menduga praktik tersebut telah dirancang sejak tahap awal penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedua dokumen yang seharusnya menjadi dasar objektif pengadaan diduga disusun dengan melibatkan pihak tertentu guna menguntungkan vendor yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Tak hanya itu, Andri juga diduga menerima pembayaran proyek sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi yang ditentukan.
Namun hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan yang diserahkan tidak sesuai dengan standar kebutuhan Badan Gizi Nasional. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek tidak hanya bermasalah dalam proses pengadaan, tetapi juga dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan Andri, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang lebih luas dalam tata kelola program MBG. Program yang seharusnya dijalankan melalui yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat itu diduga justru melibatkan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana bahkan disebut tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Meski demikian, mereka tetap mendapatkan akses untuk mengelola program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Penyidik turut menyoroti berbagai pengadaan barang penunjang MBG yang diduga mengalami mark up. Barang-barang tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkaitan dengan satu proyek tertentu, melainkan mengarah pada pola penyimpangan yang diduga telah terjadi sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan program. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. @yudi







