IndonesiaBuzz: Semarang, 20 Mei 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surakarta. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement salah satu hotel di Kota Solo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Yos Guntur menjelaskan, tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga mengungkap bahwa JM merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
Sementara itu, HM yang merupakan warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, diduga berstatus sebagai pengguna narkotika.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur, Rabu (20/5/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (19/5/26) sekitar pukul 01.59 WIB di area parkir basement hotel di Solo.
Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, aparat yang dibantu petugas keamanan hotel berhasil mengendalikan situasi dan menangkap keduanya beserta kendaraan yang digunakan.
“Para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Namun berkat kesigapan petugas dan dukungan pihak keamanan hotel, kedua tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan hotel, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga sempat dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan. Selain itu, satu paket sabu lain ditemukan di gudang basement parkir hotel.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain dari tas selempang milik tersangka JM yang berada di dalam mobil, antara lain seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.

Enam paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam, dari tangan tersangka JM (48) dan HM (38).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Menurut Yos Guntur, keterlibatan residivis dalam perkara ini menunjukkan jaringan narkotika masih aktif bergerak dengan berbagai modus untuk menghindari penegakan hukum.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika.
Sementara tersangka HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penanganan mengacu pada mekanisme restorative justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah perkotaan masih menjadi ancaman serius. Aparat menilai keterlibatan residivis dan penggunaan lokasi publik seperti hotel sebagai tempat transaksi menunjukkan jaringan narkoba terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. (Red – Ho Polda Jateng)







