IndonesiaBuzz; Ngawi, 8 Juli 2026 – Niat menguasai telepon genggam (HP) yang ditemukan di pinggir jalan berujung proses hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penguasaan barang temuan secara melawan hukum dengan mengamankan seorang pria berinisial K (47), warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa barang yang ditemukan bukan serta-merta menjadi hak penemu. Dalam perspektif hukum pidana, penguasaan barang temuan dengan sengaja tanpa upaya mengembalikan kepada pemilik dapat berimplikasi pada proses pidana.
Perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit telepon genggam milik seorang warga yang hilang pada 15 Juni 2026 di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pelacakan perangkat hingga pengumpulan alat bukti.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026), petugas berhasil menemukan keberadaan telepon genggam tersebut sekaligus mengamankan pria yang diduga menguasainya secara melawan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa telepon genggam tersebut ditemukan di pinggir jalan. Namun, alih-alih berusaha mencari pemilik atau menyerahkannya kepada pihak berwenang, pelaku justru berniat memiliki barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Untuk menghilangkan jejak kepemilikan, pelaku diduga mencabut kartu SIM yang masih terpasang pada perangkat, kemudian melakukan reset atau pengaturan ulang sistem sehingga identitas pemilik sebelumnya tidak lagi dapat dikenali.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang selanjutnya dikembalikan kepada pemilik setelah melalui proses penyidikan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika menemukan barang milik orang lain.
Menurutnya, tindakan menguasai barang temuan tanpa itikad baik untuk mengembalikannya, terlebih dengan menghilangkan identitas pemilik, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
“Menemukan barang bukan berarti menjadi hak untuk dimiliki. Menguasai barang temuan dengan sengaja, apalagi sampai menghilangkan identitas pemilik seperti mencabut SIM card dan mereset perangkat, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu beritikad baik dengan menyerahkan barang temuan kepada kepolisian atau berupaya mencari pemiliknya,” tegas AKP Pras Ardinata, Rabu (8/7/26).
Atas dugaan perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penguasaan barang temuan secara melawan hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut turut mendapat apresiasi dari korban yang akhirnya kembali memperoleh telepon genggam miliknya.
“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi,” ujar korban singkat usai menerima kembali barang miliknya.
Polres Ngawi menilai kasus ini bukan semata penegakan hukum, melainkan juga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Barang yang ditemukan seharusnya diperlakukan sebagai amanah yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada aparat kepolisian apabila identitas pemilik tidak diketahui.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap penemuan barang maupun dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ngawi. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







