Wednesday, July 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

by Yudi
July 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

Ilustrasi Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penguasaan barang temuan secara melawan hukum. (foto: Ilustrasi Esaputra)

IndonesiaBuzz; Ngawi, 8 Juli 2026 – Niat menguasai telepon genggam (HP) yang ditemukan di pinggir jalan berujung proses hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penguasaan barang temuan secara melawan hukum dengan mengamankan seorang pria berinisial K (47), warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa barang yang ditemukan bukan serta-merta menjadi hak penemu. Dalam perspektif hukum pidana, penguasaan barang temuan dengan sengaja tanpa upaya mengembalikan kepada pemilik dapat berimplikasi pada proses pidana.

Perkara ini bermula dari laporan kehilangan satu unit telepon genggam milik seorang warga yang hilang pada 15 Juni 2026 di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pelacakan perangkat hingga pengumpulan alat bukti.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Saat Operasi Pekat

Hari Jadi ke-668, DPRD Ajak Masyarakat Jadikan Semangat “Ngawi Tumbuh, Berdaya, dan Berbudaya” sebagai Arah Pembangunan

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026), petugas berhasil menemukan keberadaan telepon genggam tersebut sekaligus mengamankan pria yang diduga menguasainya secara melawan hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa telepon genggam tersebut ditemukan di pinggir jalan. Namun, alih-alih berusaha mencari pemilik atau menyerahkannya kepada pihak berwenang, pelaku justru berniat memiliki barang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Untuk menghilangkan jejak kepemilikan, pelaku diduga mencabut kartu SIM yang masih terpasang pada perangkat, kemudian melakukan reset atau pengaturan ulang sistem sehingga identitas pemilik sebelumnya tidak lagi dapat dikenali.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang selanjutnya dikembalikan kepada pemilik setelah melalui proses penyidikan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika menemukan barang milik orang lain.

Menurutnya, tindakan menguasai barang temuan tanpa itikad baik untuk mengembalikannya, terlebih dengan menghilangkan identitas pemilik, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Menemukan barang bukan berarti menjadi hak untuk dimiliki. Menguasai barang temuan dengan sengaja, apalagi sampai menghilangkan identitas pemilik seperti mencabut SIM card dan mereset perangkat, merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar selalu beritikad baik dengan menyerahkan barang temuan kepada kepolisian atau berupaya mencari pemiliknya,” tegas AKP Pras Ardinata, Rabu (8/7/26).

Atas dugaan perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penguasaan barang temuan secara melawan hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut turut mendapat apresiasi dari korban yang akhirnya kembali memperoleh telepon genggam miliknya.

“Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi,” ujar korban singkat usai menerima kembali barang miliknya.

Polres Ngawi menilai kasus ini bukan semata penegakan hukum, melainkan juga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Barang yang ditemukan seharusnya diperlakukan sebagai amanah yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada aparat kepolisian apabila identitas pemilik tidak diketahui.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap penemuan barang maupun dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ngawi. (Esaputra /Koresponden Ngawi).

Tags: Barang TemuankasusPenguasaanPolres NgawiSatreskrimUngkap
Share219SendScan

Trending

Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan
News

Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

1 hour ago
Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Saat Operasi Pekat
News

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Saat Operasi Pekat

2 hours ago
Hari Jadi ke-668, DPRD Ajak Masyarakat Jadikan Semangat “Ngawi Tumbuh, Berdaya, dan Berbudaya” sebagai Arah Pembangunan
News

Hari Jadi ke-668, DPRD Ajak Masyarakat Jadikan Semangat “Ngawi Tumbuh, Berdaya, dan Berbudaya” sebagai Arah Pembangunan

15 hours ago
Polres Wonogiri Selidiki Kebakaran Rumah Lansia, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta
Peristiwa

Polres Wonogiri Selidiki Kebakaran Rumah Lansia, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta

1 day ago
Persinga Persembahkan Kado HUT ke-668 Ngawi, Laskar Ketonggo Resmi Promosi ke Liga 3 Nasional
News

Persinga Persembahkan Kado HUT ke-668 Ngawi, Laskar Ketonggo Resmi Promosi ke Liga 3 Nasional

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

Niat Kuasai HP Temuan Berujung Pidana, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penguasaan Barang Temuan

July 8, 2026
Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Saat Operasi Pekat

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Saat Operasi Pekat

July 8, 2026

TERPOPULER

Truk dan Sepeda Motor Bertabrakan di Giritontro, Dua Orang Terluka Ringan

Hari Jadi ke-668, DPRD Ajak Masyarakat Jadikan Semangat “Ngawi Tumbuh, Berdaya, dan Berbudaya” sebagai Arah Pembangunan

Polres Ngawi Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi

Cicak Jatuh di Samping Kita: Simbol Baik atau Buruk?

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In