IndonesiaBuzz: Boyolali, 9 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 10,04 gram.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (9/7/26) sekitar pukul 00.11 WIB di pinggir Jalan Semarang-Solo, tepatnya di Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (23) dan MTGP (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026 yang difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui menguasai narkotika jenis sabu tanpa hak maupun izin dari pihak yang berwenang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 10,04 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat bruto 10,04 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut,” terang AKP Winarsih.
Penyidik kini terus melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku yang diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, termasuk mereka yang melakukan percobaan maupun permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Polres Boyolali menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan.
AKP Winarsih mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Kabupaten Boyolali yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika melalui Operasi Pekat Candi II Tahun 2026 yang masih terus berlangsung. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali).







