IndonesiaBuzz: Wonogiri, 9 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan.
Keberhasilan pengungkapan perkara itu disampaikan Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, didampingi jajaran Satreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (9/7/26).
Menurut Kompol Parwanto, pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri. Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Kasus pertama bermula dari pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride warna emas bernomor polisi AD 5513 ABG yang terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan sebuah toko plastik dalam kondisi mesin masih menyala karena hendak berbelanja. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.
Melalui penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, pelaku RST (25), warga Kabupaten Klaten, berhasil ditangkap pada Selasa (16/6/2026). Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan.
Kasus kedua berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda PCX bernomor polisi AD 3226 DR yang diparkir di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto.
Korban meninggalkan kendaraan saat menjalankan pekerjaan sebagai pengiring pertunjukan campursari. Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang pelaku berinisial RKP (19), warga Kecamatan Bulukerto, datang menyerahkan diri kepada penyidik pada Senin (22/6/2026) dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam perkara itu, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku lain dalam pencurian Honda PCX tersebut.
Polisi selanjutnya mengamankan RS (24), warga Kecamatan Bulukerto, yang diduga memiliki peran dalam aksi pencurian.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX milik korban, STNK, surat keterangan BPKB, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit truk Mitsubishi yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi kejahatan.
Kompol Parwanto menegaskan keberhasilan pengungkapan seluruh perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama jajaran Polsek yang didukung informasi dari masyarakat.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan intensif dilakukan secara berkesinambungan hingga identitas para pelaku berhasil diketahui.
“Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Keberhasilan ini juga berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menutup konferensi pers, Wakapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan. Pengendara diminta selalu mematikan mesin, mencabut kunci kontak, mengunci kendaraan dengan benar, serta menggunakan perangkat pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor di wilayah Kabupaten Wonogiri, di samping upaya penegakan hukum yang terus dilakukan aparat kepolisian. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







