IndonesiaBuzz : Madiun, 21 Mei 2026 – Polemik tender ulang proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun senilai Rp13,12 miliar diperkirakan memasuki babak baru.
LSM Walidasa Kota Madiun memprediksi akan muncul sanggahan dari banyak peserta menyusul gugurnya 98 perusahaan dari total 99 peserta dalam proses evaluasi tender.
Ketua LSM Walidasa Kota Madiun, Sutrisno, menilai potensi sanggahan resmi dari peserta hampir tidak dapat dihindari.
Menurutnya, banyak perusahaan penyedia kemungkinan mempertanyakan dasar evaluasi administrasi yang menyebabkan mereka dinyatakan gugur.
“Potensi sanggahan ini hampir dipastikan bukan hanya satu atau dua perusahaan. Kami meyakini akan ada lebih dari dua penyedia yang mengajukan sanggahan resmi karena banyak peserta merasa digugurkan dengan alasan yang dipersoalkan secara administratif,” tegas Sutrisno, Kamis (21/5/2026).
Tender proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun sebelumnya menjadi perhatian karena hanya menyisakan satu peserta yang lolos dari total 99 perusahaan pendaftar.
Sejumlah peserta disebut gugur karena persoalan administrasi, mulai dari rekening koran, referensi personel, jaminan penawaran, hingga spesifikasi peralatan.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai pola gugurnya peserta dalam jumlah besar berpotensi memunculkan pertanyaan terkait prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sutrisno menyebut situasi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kalau sanggahan massal sampai terjadi, artinya ada persoalan besar dalam proses evaluasi. APIP jangan menunggu gaduh dulu baru bergerak. Fungsi pengawasan itu harus hadir sebelum proses ini menjadi polemik hukum,” ujarnya.
Ia menilai pola gugurnya mayoritas peserta hingga hanya menyisakan satu perusahaan berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
“Publik bisa menilai ada proses yang tidak sehat ketika hampir semua peserta tersingkir dan tinggal satu perusahaan saja. Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh Pokja maupun APIP,” katanya.
LSM Walidasa juga meminta LKPP RI melakukan supervisi terhadap proses tender sebelum masuk tahap penetapan kontrak.
“LKPP jangan hanya membuat regulasi di pusat, tapi juga harus memastikan pelaksanaannya di daerah berjalan benar. Kalau ada dugaan kesalahan evaluasi, harus segera dikoreksi,” ujar Sutrisno.
Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 telah menempatkan APIP sebagai pengawas internal pemerintah untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, efektif, dan tidak diskriminatif.
“Kalau nanti sanggahan masuk dari banyak perusahaan, maka APIP wajib menjawab kepada publik: apakah proses evaluasi ini benar-benar objektif atau justru ada pengondisian tertentu,” katanya.
Selain itu, Sutrisno juga menyoroti potensi dampak terhadap efisiensi anggaran daerah apabila penawaran dengan nilai lebih kompetitif justru gugur karena persoalan administrasi yang dinilai terlalu formal.
“Yang dipertaruhkan ini uang rakyat. Jangan sampai efisiensi anggaran hilang hanya karena evaluasi dilakukan terlalu kaku dan mematikan persaingan sehat,” tegasnya.
Saat ini publik menunggu respons dari APIP Inspektorat Kota Madiun dan LKPP RI terkait potensi sanggahan tersebut. Jika tidak segera mendapat pengawasan, polemik tender RSUD Kota Madiun dikhawatirkan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas. (@Arn/Tim)







