IndonesiaBuzz : Madiun, 19 Mei 2026 – Polemik tender RSUD Kota Madiun mencuat setelah 98 dari 99 perusahaan peserta tender ulang proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahun Anggaran 2026 dinyatakan gugur pada tahapan administrasi dan kualifikasi.
Proyek senilai Rp13,12 miliar itu kini hanya menyisakan satu calon pemenang dan memunculkan perhatian terhadap mekanisme evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ Kota Madiun.
Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun mencatat proyek dengan Kode Tender 10130304000 tersebut merupakan tender ulang setelah proses sebelumnya dinyatakan gagal. Pada evaluasi terbaru, mayoritas peserta tidak lolos karena persoalan administrasi yang berkaitan dengan dokumen kemampuan keuangan.
Pokja diketahui menggugurkan sebagian besar peserta karena dokumen bukti kepemilikan modal usaha yang diunggah dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Dokumen rekening koran yang digunakan disebut diterbitkan pada tahun 2025 dan dianggap tidak sesuai dengan syarat rekening koran satu bulan terakhir.
Situasi itu memunculkan keberatan dari sejumlah pelaku usaha. Informasi yang dihimpun menyebut peserta yang gugur mulai menyiapkan sanggahan disertai dokumen pendukung, termasuk bukti saldo berjalan, untuk membantah alasan administratif yang digunakan dalam evaluasi.

(Tangkapan layar SPSE Inaproc terkait proses tender proyek tersebut).
Sorotan terhadap proses tender sebenarnya telah muncul sejak awal Mei lalu. Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, sebelumnya mengingatkan agar pemerintah daerah memanfaatkan tender ulang sebagai momentum memperbaiki tata kelola pengadaan.
“Kami mendesak Pokja UKPBJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan tender yang pertama, termasuk meninjau kembali Peraturan Walikota yang dinilai masih lemah,” ujar Sutrisno pada Senin (10/5/2026) lalu.
Menurutnya, proses pengadaan harus tetap menjaga persaingan yang sehat, terlebih proyek tersebut menggunakan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.
“Jika proses administrasinya saja sudah dikondisikan untuk menggugurkan penawaran yang lebih efisien demi memenangkan satu penyedia secara mutlak, maka fungsi efisiensi anggaran publik telah gagal total,” kata Sutrisno menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, Pokja Pemilihan UKPBJ Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait alasan gugurnya 98 peserta dalam proses tender ulang tersebut.
Perkembangan sanggahan peserta kini menjadi perhatian karena berpotensi menentukan kelanjutan proses pengadaan proyek itu. (@Arn/Tim)







