Saturday, August 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

by Yudi
May 19, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra, bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali, saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (19/5/26) siang. (foto: Humas Polres Boyolali).

IndonesiaBuzz: Boyolali, 19 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di RSU Indriati Boyolali dengan nilai kerugian mencapai Rp559 juta. Seorang staf keuangan rumah sakit berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana setoran rumah sakit selama hampir tiga tahun.

Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi dan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/26).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AK yang bekerja sebagai staf keuangan diduga melakukan penggelapan uang setoran harian rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.

BeritaTerkait

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

Kasus tersebut terungkap setelah manajemen RSU Indriati melakukan review laporan setoran keuangan pada September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian antara data billing rumah sakit dengan nominal uang yang masuk ke rekening bank.

Selain itu, ditemukan pula indikasi penghapusan data dalam sistem komputer keuangan rumah sakit yang mengarah pada upaya manipulasi laporan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak rumah sakit menemukan adanya selisih antara nominal setoran harian yang tercatat dalam sistem internal dengan jumlah dana yang benar-benar disetorkan ke Bank Jateng.

Pada 14 Oktober 2025, tersangka dipanggil pihak rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan internal. Dalam pemeriksaan tersebut, AK mengakui telah melakukan penyelewengan dana setoran rumah sakit dengan total mencapai Rp628.500.541.

Namun, sebagian dana senilai Rp60.002.000 diketahui telah dikembalikan oleh tersangka sehingga total kerugian yang dialami rumah sakit tersisa Rp559.869.167.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dilakukan dengan mengambil sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum dana disetorkan ke bank. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka kemudian mengubah laporan keuangan bulanan agar nominalnya tampak sesuai dengan dana yang masuk ke rekening bank.

Selain itu, tersangka juga tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak manipulasi keuangan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar utang pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online jenis togel, hingga melakukan trading melalui aplikasi investasi digital.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana tekanan gaya hidup, jeratan pinjaman online, dan kecanduan judi digital menjadi faktor yang mendorong tindak pidana keuangan di lingkungan kerja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit internal rumah sakit, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam milik tersangka, hingga dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait penggelapan.

Kasus penggelapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan sistem kontrol keuangan yang ketat di institusi pelayanan publik maupun swasta. Di tengah meningkatnya kejahatan berbasis tekanan ekonomi digital, transparansi dan audit berkala dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kerja. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)

Tags: bongkarJudi OnlinePenggelapan uangPinjolpolres boyolaliRSU Indriati Boyolali
Share223SendScan

Trending

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir
News

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

6 hours ago
Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka
News

Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

6 hours ago
Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
News

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

14 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif
News

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

14 hours ago
Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta
News

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

July 31, 2026
Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

July 31, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In