Wednesday, May 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

by Yudi
May 19, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra, bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali, saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (19/5/26) siang. (foto: Humas Polres Boyolali).

IndonesiaBuzz: Boyolali, 19 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di RSU Indriati Boyolali dengan nilai kerugian mencapai Rp559 juta. Seorang staf keuangan rumah sakit berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana setoran rumah sakit selama hampir tiga tahun.

Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi dan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/26).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AK yang bekerja sebagai staf keuangan diduga melakukan penggelapan uang setoran harian rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.

BeritaTerkait

Prabowo Sampaikan Arah Ekonomi 2027 di Paripurna DPR, Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Simbol Konsolidasi Bangsa

Ribuan Driver Online Akan Gelar Aksi Nasional di Semarang, Polda Jateng Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Kasus tersebut terungkap setelah manajemen RSU Indriati melakukan review laporan setoran keuangan pada September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian antara data billing rumah sakit dengan nominal uang yang masuk ke rekening bank.

Selain itu, ditemukan pula indikasi penghapusan data dalam sistem komputer keuangan rumah sakit yang mengarah pada upaya manipulasi laporan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak rumah sakit menemukan adanya selisih antara nominal setoran harian yang tercatat dalam sistem internal dengan jumlah dana yang benar-benar disetorkan ke Bank Jateng.

Pada 14 Oktober 2025, tersangka dipanggil pihak rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan internal. Dalam pemeriksaan tersebut, AK mengakui telah melakukan penyelewengan dana setoran rumah sakit dengan total mencapai Rp628.500.541.

Namun, sebagian dana senilai Rp60.002.000 diketahui telah dikembalikan oleh tersangka sehingga total kerugian yang dialami rumah sakit tersisa Rp559.869.167.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dilakukan dengan mengambil sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum dana disetorkan ke bank. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka kemudian mengubah laporan keuangan bulanan agar nominalnya tampak sesuai dengan dana yang masuk ke rekening bank.

Selain itu, tersangka juga tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak manipulasi keuangan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar utang pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online jenis togel, hingga melakukan trading melalui aplikasi investasi digital.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana tekanan gaya hidup, jeratan pinjaman online, dan kecanduan judi digital menjadi faktor yang mendorong tindak pidana keuangan di lingkungan kerja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit internal rumah sakit, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam milik tersangka, hingga dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait penggelapan.

Kasus penggelapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan sistem kontrol keuangan yang ketat di institusi pelayanan publik maupun swasta. Di tengah meningkatnya kejahatan berbasis tekanan ekonomi digital, transparansi dan audit berkala dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kerja. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)

Tags: bongkarJudi OnlinePenggelapan uangPinjolpolres boyolaliRSU Indriati Boyolali
Share220SendScan

Trending

Prabowo Sampaikan Arah Ekonomi 2027 di Paripurna DPR, Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Simbol Konsolidasi Bangsa
News

Prabowo Sampaikan Arah Ekonomi 2027 di Paripurna DPR, Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Simbol Konsolidasi Bangsa

59 seconds ago
Ribuan Driver Online Akan Gelar Aksi Nasional di Semarang, Polda Jateng Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
News

Ribuan Driver Online Akan Gelar Aksi Nasional di Semarang, Polda Jateng Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

14 minutes ago
Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen
Sport

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

27 minutes ago
Prabowo Hadiri Paripurna DPR Perdana sebagai Presiden, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027
News

Prabowo Hadiri Paripurna DPR Perdana sebagai Presiden, Bahas Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

38 minutes ago
Polres Wonogiri Perketat Pengawasan Food Safety, Seluruh Menu SPPG Dinyatakan Aman Dikonsumsi
News

Polres Wonogiri Perketat Pengawasan Food Safety, Seluruh Menu SPPG Dinyatakan Aman Dikonsumsi

1 hour ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Prabowo Sampaikan Arah Ekonomi 2027 di Paripurna DPR, Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Simbol Konsolidasi Bangsa

Prabowo Sampaikan Arah Ekonomi 2027 di Paripurna DPR, Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Simbol Konsolidasi Bangsa

May 20, 2026
Ribuan Driver Online Akan Gelar Aksi Nasional di Semarang, Polda Jateng Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Ribuan Driver Online Akan Gelar Aksi Nasional di Semarang, Polda Jateng Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

May 20, 2026

TERPOPULER

Dari Konten Kreator Jadi Juragan Sapi Kurban, Pemuda Ngawi Raup Pasar hingga Kalangan Artis

Polres dan Kantor Pertanahan Ngawi Perkuat Sinergi Cegah Mafia Tanah

Peringati Hardiknas 2026, SDN 02 Kartoharjo Madiun Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In