IndonesiaBuzz: Boyolali, 19 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di RSU Indriati Boyolali dengan nilai kerugian mencapai Rp559 juta. Seorang staf keuangan rumah sakit berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana setoran rumah sakit selama hampir tiga tahun.
Kapolres Boyolali Indra Maulana Saputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi dan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menindak tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Selasa (19/5/26).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AK yang bekerja sebagai staf keuangan diduga melakukan penggelapan uang setoran harian rumah sakit sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah manajemen RSU Indriati melakukan review laporan setoran keuangan pada September 2025 dan menemukan ketidaksesuaian antara data billing rumah sakit dengan nominal uang yang masuk ke rekening bank.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penghapusan data dalam sistem komputer keuangan rumah sakit yang mengarah pada upaya manipulasi laporan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pihak rumah sakit menemukan adanya selisih antara nominal setoran harian yang tercatat dalam sistem internal dengan jumlah dana yang benar-benar disetorkan ke Bank Jateng.
Pada 14 Oktober 2025, tersangka dipanggil pihak rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan internal. Dalam pemeriksaan tersebut, AK mengakui telah melakukan penyelewengan dana setoran rumah sakit dengan total mencapai Rp628.500.541.
Namun, sebagian dana senilai Rp60.002.000 diketahui telah dikembalikan oleh tersangka sehingga total kerugian yang dialami rumah sakit tersisa Rp559.869.167.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dilakukan dengan mengambil sebagian uang tunai setoran harian rumah sakit sebelum dana disetorkan ke bank. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka kemudian mengubah laporan keuangan bulanan agar nominalnya tampak sesuai dengan dana yang masuk ke rekening bank.
Selain itu, tersangka juga tidak menyerahkan slip bukti setoran kepada pimpinan sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak manipulasi keuangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.
“Motif tersangka karena kebutuhan gaya hidup, terlilit pinjaman online, judi online, dan trading melalui aplikasi investasi,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar utang pinjaman online beserta bunga dan dendanya, bermain judi online jenis togel, hingga melakukan trading melalui aplikasi investasi digital.
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana tekanan gaya hidup, jeratan pinjaman online, dan kecanduan judi digital menjadi faktor yang mendorong tindak pidana keuangan di lingkungan kerja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda kategori V.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit internal rumah sakit, rekening koran, slip setoran tunai, buku tabungan, kartu ATM, telepon genggam milik tersangka, hingga dokumen kepegawaian dan surat pernyataan terkait penggelapan.
Kasus penggelapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan sistem kontrol keuangan yang ketat di institusi pelayanan publik maupun swasta. Di tengah meningkatnya kejahatan berbasis tekanan ekonomi digital, transparansi dan audit berkala dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kerja. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)







