IndonesiaBuzz: Semarang, 21 Mei 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (21/5/26).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Artanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi dari berbagai daerah di Jawa Tengah terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi.
Menurut hasil penyidikan sementara, praktik tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Djoko.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial NNP (54) selaku Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan D (55) yang menjabat kepala cabang BLN Salatiga.
Keduanya diduga berperan aktif menjalankan skema penghimpunan dana masyarakat dengan pola yang menyerupai praktik ponzi.
Dari hasil pendalaman, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Di wilayah Jawa Tengah sendiri, koperasi tersebut diketahui memiliki 17 kantor cabang dengan tiga cabang terbesar kini menjadi fokus penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi juga tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik mengungkap terdapat sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas koperasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI guna menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar kasus yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun simpanan dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
Kasus ini kembali memperlihatkan tingginya kerentanan masyarakat terhadap praktik investasi dan penghimpunan dana ilegal yang memanfaatkan nama koperasi maupun lembaga keuangan berbasis komunitas.
Di tengah meningkatnya kebutuhan investasi masyarakat, lemahnya literasi keuangan serta mudahnya iming-iming keuntungan besar tanpa risiko masih menjadi celah utama munculnya praktik penipuan berkedok investasi dan koperasi ilegal di berbagai daerah. (Red – Ho Polda Jateng)







