IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Agustus 2024 – Jakarta, 13 Agustus 2024 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman. Dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN memutuskan bahwa pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 harus dibatalkan.
Putusan tersebut menyatakan, “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan PTUN, Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
Namun, PTUN menolak permohonan Anwar Usman yang meminta agar dirinya diangkat kembali sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian bunyi putusan tersebut.
Suhartoyo sebelumnya terpilih sebagai Ketua MK pada Kamis, 9 November 2023, melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Ia menggantikan Anwar Usman yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar kode etik hakim dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Anwar Usman kemudian menggugat pengangkatan Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat, 24 November 2023, yang kini berujung pada keputusan tersebut.







