IndonesiaBuzz : Madiun, 31 Januari 2026 – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun tidak hanya mengguncang jajaran eksekutif, tetapi juga memunculkan sorotan tajam terhadap peran DPRD Kota Madiun dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke sistem pemerintahan daerah.
Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan, menilai peristiwa tersebut harus dimaknai lebih luas sebagai sinyal adanya persoalan struktural dalam pengawasan legislatif, bukan semata kesalahan individu pejabat.
“Operasi tangkap tangan kemarin harusnya menjadi momentum DPRD untuk memperkuat pengawasan terhadap program maupun kinerja Pemkot setempat,” kata Putut, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurut Putut, DPRD juga perlu lebih cermat dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik menyangkut integritas Pemerintah Kota Madiun.
Ia mengingatkan, kritik yang diarahkan sepihak kepada eksekutif justru berpotensi berbalik menjadi pertanyaan atas kinerja DPRD sendiri.
Terlebih, dana CSR yang kini menjadi bagian dari penyidikan KPK merupakan anggaran yang masuk dan dikelola dalam sistem pemerintahan daerah.
Dengan demikian, pengawasannya melekat pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dana CSR bukan persoalan tambahan, melainkan kewenangan yang secara melekat berada di tangan lembaga legislatif daerah.
“Kalau adanya fee maupun suap menyuap mungkin itu diluar jangkaun mereka (DPRD). Tapi kalau dana CSR itu tanggung jawab pengawasan DPRD, karena apa? masuknya anggaran tersebut ke pemerintah. Dana CSR itu sendiri digunakan untuk masyarakat jadi mereka (DPRD ) wajib untuk mengawal dan mengawasinya. Jika terjadi seperti ini (OTT) sama Juga DPRD tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, dan menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dari sembilan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi. Para tersangka diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan serta proyek pembangunan, dengan total aliran dana mencapai Rp2,25 miliar. (@Arn/Tim)







