IndonesiaBuzz: 5 Oktober 2023 – Sekilas pemandangan di depan tempat praktik dokter, kita akan melihat berbagai variasi penulisan gelar dokter. Ada yang menggunakan Dr (huruf D besar dan r kecil), ada pula yang memakai dr (huruf d kecil dan r kecil), dan hal ini sering membuat kebingungan di kalangan masyarakat. Harus menyebut doktor atau dokter?
Terkait dengan singkatan DR, Dr, dan dr, acapkali khalayak tidak memahami perbedaan makna dan penggunaannya. Banyak yang mengira bahwa dokter dan doktor adalah sama, begitu pula dengan DR, Dr, dan dr. Padahal, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar di antara ketiganya.
Dalam buku Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (EYD), penulisan gelar secara intens disinggung, bahkan disertai beberapa contoh penulisan yang benar.
Gelar dengan huruf DR adalah singkatan dari “doktor honoris causa.” Gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi kepada tokoh atau individu yang mumpuni dalam bidang tertentu, namun bukan sebagai lulusan doktor (S-3).
Gelar dengan huruf Dr ialah singkatan dari doktor dan merupakan gelar kesarjanaan tertinggi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang telah menulis dan mempertahankan disertasinya. Ini merujuk pada gelar kesarjanaan yang sudah ditempuh seseorang, yakni strata tiga (S-3).
Sementara itu, singkatan dr adalah kepanjangan dari gelar “dokter” atau orang yang menyelesaikan pendidikan kedokteran dan memiliki keahlian dalam diagnosis dan pengobatan penyakit.
Lalu, bagaimana jika seseorang memiliki gelar doktor dan juga merupakan seorang dokter? Bagaimana penulisannya jika ada sesorang yang memiliki gelar ganda? Apakah ditulis salah satunya saja? Jawabannya ialah tidak. Semua gelar dapat ditampilkan dalam penulisan. Misalnya, Dr. dr. Harsini.
Ketidakkonsistenan dalam penulisan gelar ini sering ditemukan di plang bangunan rumah sakit. Contohnya, RS Dr. Reksodiwiryo, RSUP Dr. M. Jamil, RSUD Dr. Ahmad Mochtar, Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi, RS dr. Sismadi, RSUD dr. Soedono, dan sebagainya.
Untuk menghindari kebingungan, sebaiknya penulisan gelar Dr dan dr di plang bangunan rumah sakit harus sesuai dengan pendidikan yang dimiliki oleh dokter tersebut. Jika dokter tersebut memiliki gelar S-3, penulisan yang benar adalah RS. Dr. dr. (nama dokter). Namun, jika dokter tersebut hanya memiliki gelar S-1 atau tidak memiliki gelar S-3, penulisan yang tepat adalah RS. dr. (nama dokter).
Konsistensi dalam penggunaan singkatan gelar ini sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Mari kita gunakan kaidah bahasa Indonesia dengan benar untuk menghindari kesalahpahaman yang tidak perlu. @wara-e