IndonesiaBuzz: Semarang, 10 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar tujuh hektare lahan sawah produktif yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut pelanggaran perizinan dan tata ruang, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan lahan pangan strategis yang selama ini dilindungi negara untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/26).
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambak udang yang beroperasi di tengah kawasan pertanian produktif di Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah.
Di lokasi itu, petugas menemukan kawasan budidaya udang vaname air payau yang berdiri di atas lahan persawahan produktif. Area tambak seluas sekitar tujuh hektare tersebut telah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang usaha, mulai dari gudang penyimpanan, kantor operasional hingga instalasi kincir air.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ujar Djoko.
Penyidik mengungkap pelaku sebenarnya memiliki dokumen perizinan usaha. Namun dalam praktiknya, lokasi kegiatan tambak diduga digeser dari titik koordinat yang tercantum dalam izin sehingga merambah kawasan pertanian yang dilindungi.
Dari hasil investigasi diketahui area yang terdampak mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
Dokumentasi citra satelit yang diperoleh penyidik menunjukkan perubahan drastis penggunaan lahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2020 kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah hijau yang produktif. Namun pada tahun 2025 sebagian besar lahan telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Perubahan itu berlangsung secara bertahap selama kurang lebih lima tahun seiring berkembangnya usaha budidaya udang vaname yang dijalankan tersangka.
Penyidik menyebut usaha tambak tersebut telah beroperasi selama sekitar lima tahun dan menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah setiap tahun. Seluruh hasil panen udang vaname dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Meski memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha, aktivitas tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Salah satu persoalan utama adalah masuknya air payau ke lahan pertanian yang sebelumnya berfungsi sebagai sawah produktif.
Berdasarkan hasil kajian teknis, biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan karakteristik tanah agar kembali layak digunakan sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Nilai tersebut mencerminkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan akibat perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan pangan.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa hilangnya lahan sawah produktif tidak hanya berdampak pada tingkat lokal, tetapi juga dapat memengaruhi produksi pangan regional.
Menurutnya, berkurangnya luas lahan pertanian akan berdampak langsung terhadap produktivitas beras serta mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan nasional.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, menurunkan kualitas lingkungan, dan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati yang selama ini menopang keseimbangan kawasan pertanian.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan berusaha berbasis risiko atas nama tersangka.
AMP dijerat dengan Pasal 72 Ayat (1) juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 Ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek tata ruang dan perlindungan lingkungan dalam menjalankan investasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana benturan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lahan pangan dapat berujung pada persoalan hukum. Di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap ketahanan pangan nasional, perlindungan lahan sawah produktif kini menjadi isu strategis yang tidak hanya menyangkut sektor pertanian, tetapi juga masa depan ketersediaan pangan dan keberlanjutan lingkungan. (Red – Ho Humas Polda Jateng).







