IndonesiaBuzz: Semarang, 28 April 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Kabupaten Pemalang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan modus operandi para pelaku adalah membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk menjual atau menggadaikan mobil.
“Pelaku membuat STNK palsu yang digunakan untuk menggadaikan sebuah mobil,” kata Dwi Subagio dalam keterangan pers di Semarang, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah mobil yang telah digadaikan tersebut terparkir di tempat umum, pelaku kembali mengambil kendaraan itu untuk kemudian mengganti dokumennya dengan dokumen asli. Dalam proses pemalsuan, para pelaku menggunakan material asli yang diedit menggunakan perangkat komputer.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dan berhasil menjual setidaknya lima unit mobil dengan menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Kombes Pol. Dwi Subagio juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan jeli saat hendak membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga di bawah pasaran.
“Kami mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.
Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.





