IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Juni 2026 – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari tahapan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
Menurutnya, status berkas yang telah dinyatakan lengkap menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Dalam sistem peradilan pidana, status P21 menandakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan hasil penyidikan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, penyidik memiliki dasar untuk melaksanakan proses hukum berikutnya, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku dan berada dalam koridor proses peradilan pidana.
Kepolisian juga memastikan bahwa setiap perkara yang telah memenuhi unsur pembuktian dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Sementara itu, hingga saat ini proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih terus berjalan. Penyidik dan jaksa penuntut umum akan melanjutkan tahapan sesuai prosedur yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi





