Tuesday, September 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kemenkop Jelaskan Penempatan Manajer KDKMP yang Jauh dari Domisili

by Yudi
September 28, 2026
Reading Time: 2 mins read
Kemenkop Jelaskan Penempatan Manajer KDKMP yang Jauh dari Domisili

Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), (foto : Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 28 September 2026 – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai penempatan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berada jauh dari domisili mereka.

Melalui akun Instagram Simkopdes Kemenkop, Senin (28/9/26), Kemenkop menjelaskan bahwa penempatan manajer tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jarak dari tempat tinggal. Penempatan dilakukan melalui pencocokan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KDKMP di berbagai daerah.

“Kami memahami bahwa penempatan jauh dari domisili bukan hal yang mudah. Namun jarak penempatan mempertimbangkan multi aspek dari asal domisili, keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai dan kognitif,” tulis Kemenkop dalam keterangannya.

Kemenkop menyebut proses penempatan menggunakan metode Hungarian bipartite matchmaking method. Metode tersebut digunakan untuk mencari kombinasi penempatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

BeritaTerkait

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

Beberapa aspek yang diperhitungkan antara lain kedekatan dengan domisili asal, kondisi keluarga dan anak, jenis kelamin, nilai serta kemampuan kognitif, hingga kesiapan titik KDKMP yang tersedia.

Dengan mekanisme tersebut, penempatan seorang manajer tidak selalu berarti ditempatkan pada lokasi terdekat dari tempat tinggalnya. Ketersediaan titik KDKMP menjadi salah satu faktor yang turut diperhitungkan dalam proses pencocokan.

Mayoritas Manajer Berada Dekat Domisili

Di tengah sorotan mengenai penempatan yang jauh dari domisili, Kemenkop mencatat mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan daerah asal.

Dari total 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili.

Data tersebut disampaikan Kemenkop untuk menjelaskan pola penempatan manajer secara keseluruhan. Artinya, lebih dari separuh manajer yang telah ditempatkan berada dalam radius 10 kilometer dari tempat tinggal mereka.

Sementara itu, Kemenkop menyatakan proses penempatan tetap mempertimbangkan ketersediaan titik KDKMP di seluruh Indonesia. Karena itu, sebagian manajer dapat memperoleh lokasi penugasan yang lebih jauh dari domisilinya.

Kemenkop menegaskan faktor jarak bukan satu-satunya parameter dalam menentukan lokasi penempatan. Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan karakteristik manajer dengan kebutuhan dan kesiapan titik KDKMP yang tersedia. @yudi

Tags: KDKMPKemenkopManajerPenempatan
Share219SendScan

Trending

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan
News

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

2 hours ago
41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian
News

41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

3 hours ago
Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
News

Terungkap, 2 Napi Korupsi Timah yang Ditemukan di Area Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

4 hours ago
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini
News

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

4 hours ago
Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku
News

Karyawan Warung Seblak Dibacok dengan Celurit di Bojonegoro, Polisi Amankan Terduga Pelaku

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

DPR Gelar Paripurna ke-7, RUU APBN 2027 Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

September 29, 2026
41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

41 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 29 Masih Menunggu Kepastian

September 29, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In