IndonesiaBuzz : Madiun, Kamis 17 Juli 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (15/7/2026).
Kesepakatan yang ditandatangani di Madiun itu diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendukung upaya perlindungan dan penyelamatan aset KAI.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Vice President Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H. Kolaborasi tersebut menjadi landasan sinergi kedua institusi dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun.
Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun akan memperoleh dukungan berupa bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum atau legal opinion terkait proses bisnis, serta pendampingan dalam penyelamatan dan penyelesaian persoalan aset perusahaan.
“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum,” ujar VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi.
Ali Afandi juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama dengan Kejari Kota Madiun sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga aset perusahaan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menegaskan kesiapan institusinya dalam memberikan pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya,” tegas Komaidi.
Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari menyatakan, penguatan hubungan antara KAI dan Kejari Kota Madiun diharapkan terus berlanjut sehingga memberikan manfaat bagi sektor perkeretaapian.
Sinergi tersebut juga diarahkan untuk menjaga aset negara sekaligus mendukung pengembangan transportasi kereta api di Indonesia. (@Arn/Hms)





