IndonesiaBuzz: Ngawi, 17 Juli 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial ABF (18), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, atas dugaan menyebarkan rekaman video call seksual milik mantan kekasihnya tanpa persetujuan korban.
Polisi menduga tindakan tersebut dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain. Rekaman yang sebelumnya dibuat secara diam-diam itu kemudian disebarkan kepada sejumlah kontak korban melalui aplikasi perpesanan.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena termasuk dalam kategori penyebaran konten intim tanpa persetujuan, salah satu bentuk kejahatan siber yang berdampak serius terhadap korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika pelaku dan korban masih menjalin hubungan asmara.
Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan komunikasi intim melalui video call. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam aktivitas itu menggunakan fitur perekam layar pada perangkat telepon genggamnya.
Setelah hubungan keduanya berakhir, rekaman tersebut diduga disalahgunakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diliputi rasa cemburu kemudian mengakses akun WhatsApp milik korban dan menyebarkan rekaman video intim tersebut kepada sejumlah orang yang berada dalam daftar kontak korban.
Dalam konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/26), Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa motif cemburu ataupun sakit hati tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyebarkan konten pribadi seseorang.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kompol Rizki Santoso.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ABF dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran materi pornografi.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan.
Masyarakat diminta tidak memberikan akses akun kepada pihak lain, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim maupun bentuk kejahatan siber lainnya.
“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” tegas Kompol Rizki Santoso.
Kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan tindak pidana yang dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berujung pada sanksi pidana yang berat bagi pelakunya. (Esaputra /Koresponden Ngawi)






