IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Juli 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam itu berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada kliennya. Seluruh pertanyaan tersebut, kata dia, telah dijawab selama proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hari ini sudah di-BAP dari pagi sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan,” ujar Hotman kepada wartawan usai pemeriksaan.
Febrie tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar 19.57 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Hotman menjelaskan, pemeriksaan pada hari itu hanya berkaitan dengan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asabri. Menurutnya, penyidik belum mendalami dua perkara lain yang juga dikaitkan dengan Febrie, yakni dugaan kasus blackout di Sumatera serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
“Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri. Masih ada dua perkara lain, yakni blackout di Sumatera dan PT Krakatau Steel,” kata Hotman.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan Jumat belum mencakup keseluruhan perkara yang tengah diselidiki penyidik. Salah satu materi yang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan bahwa Febrie menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari seseorang bernama Tan Kian. Hotman menyatakan kliennya secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawabannya tidak. Menyangkut uang tidak ada,” tegasnya.
Menurut Hotman, seluruh pertanyaan mengenai dugaan aliran dana telah dijawab dengan penolakan atas tuduhan tersebut. Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga mendalami keterkaitan Febrie dengan sejumlah aset dan lokasi yang disebut dalam perkara.
Materi pemeriksaan mencakup Kafe de’Clan, sebuah rumah di Sentul, serta sebuah money changer yang diduga memiliki kaitan dengan kasus yang sedang disidik. Namun, Hotman kembali menegaskan bahwa kliennya membantah mengetahui dugaan penyimpanan uang maupun renovasi di lokasi-lokasi tersebut.
“Baik soal renovasi, tempat penyimpanan uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu-menahu. Semua tuduhan itu dibantah,” ujar Hotman.
Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Proses hukum masih berlanjut seiring pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. @yudi






