IndonesiaBuzz: Teknologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyedia layanan internet berbasis satelit, Starlink, untuk membuka kantor pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Budi dalam konferensi pers daring Jumat, (24/5/2024).
“NOC-nya harus di Indonesia sehingga pemerintah bisa melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet yang ada di Indonesia, karena ini bisa dipakai buat judi online, pornografi, separatis, hal-hal yang tidak sesuai atau dilarang dalam hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan memastikan bahwa Starlink, yang beroperasi dengan nama perusahaan PT Starlink Services Indonesia, bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet lokal dalam pengembangan teknologi, peningkatan layanan dan jaringan, serta peningkatan kapasitas sumber daya.
Budi menyampaikan bahwa Starlink sudah berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai penyedia layanan internet sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dia juga meminta jajaran aparat Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan operasional Starlink di Indonesia.
“Itu semua sangat penting untuk memastikan equal playing field di industri telekomunikasi Indonesia, dan tentu demi layanan internet yang inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” tambah Budi.
Starlink telah resmi beroperasi di Indonesia setelah diresmikan oleh pebisnis Amerika Serikat, Elon Musk, pada 19 Mei 2024 di Bali. Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun. Enam jenis perangkat telah tersertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal.
Selain itu, Starlink juga telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet. Kehadiran Starlink di Indonesia diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya pemerataan layanan internet di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terdepan, terluar, dan terpencil.
Dengan langkah ini, diharapkan akses internet di Indonesia akan semakin merata dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini sulit terjangkau oleh layanan internet konvensional.







