IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 Desember 2024 – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB, mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat, didampingi oleh beberapa orang.
Namun, Yasonna enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. “Nanti ya,” ujarnya singkat saat memasuki gedung KPK di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (13/12), tetapi ia meminta penjadwalan ulang yang akhirnya dilaksanakan pada hari ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan Yasonna Laoly berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, seorang anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Tessa menjelaskan bahwa pemanggilan ini terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI yang dilakukan Harun Masiku bersama Saiful Bahri.
“Pemanggilan terhadap Yasonna Laoly ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan dalam perkara tersebut,” ungkap Tessa.
Untuk diketahui, Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak awal, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan penyidik KPK. Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, dan KPK baru-baru ini juga mengeluarkan daftar pencarian orang terbaru yang menampilkan foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
Penyidik KPK berharap pemeriksaan Yasonna dapat memberikan informasi lebih lanjut dalam mengungkap peran-peran yang terkait dalam kasus ini.







