IndonesiaBuzz: Jakarta, 31 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan terbaru, Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi, namun hanya dua di antaranya memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi yang hadir masing-masing berinisial AS dan H, keduanya berasal dari unsur pihak swasta. Sementara lima saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta. Sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/26).
Menurut Anang, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi yang belum hadir. Namun, Kejagung belum mengungkap identitas maupun inisial para saksi tersebut.
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman, yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” katanya.
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 24 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Jampidsus tersebut ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan tersangka kedua, yakni Nurman Herin, yang diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Nurman, yang disebut sebagai kolega Febrie, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026) dan kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan jasa hukum yang dikaitkan dengan jaringan Don Ritto dalam pengurusan sejumlah perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah meminta keterangan dari sejumlah badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, tujuh perusahaan telah diperiksa, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







