IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk terkait aliran uang dalam penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Petunjuk tersebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di tiga lokasi pada 17–18 September 2026. Salah satu lokasi penggeledahan adalah kediaman tersangka Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya temuan yang berkaitan dengan aliran uang tersebut. Namun, ia mengatakan penyidik masih melakukan telaah dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita.
“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan. Barang bukti yang ditemukan sampai kini masih ditelaah dan dianalisis oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/26).
Budi mengatakan KPK juga belum dapat mengungkap secara spesifik posisi Lampri dalam dugaan aliran dana tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan diduga berperan sebagai penerima maupun perantara.
Menurut dia, penyidik masih akan mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan. Dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi dan pihak-pihak terkait.
“Pasca-penggeledahan, tentu nanti ada konfirmasi dan permintaan keterangan untuk menjelaskan materi yang ada dalam dokumen ataupun BBE yang didapatkan,” kata Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara maraton pada 17–18 September 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Kementerian ATR/BPN. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta kediaman pribadi Lampri di Bekasi.
Dari kantor Summarecon, penyidik menyita sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat HGB lahan di Bogor dan berkas keuangan perusahaan. KPK juga menyita catatan transaksi PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA) serta sejumlah perangkat elektronik.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan. KPK masih melakukan analisis untuk mengungkap rangkaian transaksi dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara pembukaan blokir HGB tersebut.
KPK selanjutnya akan meminta keterangan dari para saksi dan pihak terkait untuk mengonfirmasi temuan yang diperoleh dari dokumen maupun barang bukti elektronik hasil penggeledahan. @yudi







