IndonesiaBuzz: Surkarta, 6 November 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp11,795 miliar dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Uang tersebut ditemukan penyidik di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa uang yang diamankan terdiri atas Rp11,2 miliar dari lokasi pertama dan Rp595 juta dari lokasi kedua.
“Dari dua tempat, jumlah uang di tempat pertama Rp11,2 miliar, tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pengamanan barang bukti dilakukan bersamaan dengan kegiatan penggeledahan yang melibatkan tim digital forensik.
Geledah Enam Lokasi, Penyidik Amankan Uang dan Dokumen
Saiful menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan di enam lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat pagi (6/11/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013 hingga 2025.
Dalam proses tersebut, penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan barang bukti fisik, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap data digital melalui keterlibatan tim digital forensik.
Temuan uang tunai senilai Rp11,795 miliar beserta sejumlah dokumen kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, Kejagung masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Periksa 38 Saksi, Kejagung Perkuat Konstruksi Perkara
Dalam perkembangan penyidikan, Saiful menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi, memperjelas rangkaian peristiwa, serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Menurutnya, pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.
“Kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” kata Saiful.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan, akan disampaikan lebih lanjut kepada media.
Pengungkapan temuan uang tunai dalam penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025. @yudi







