IndonesiaBuzz: Madiun, 6 November 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL di wilayah Kota Madiun. Dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita ribuan butir pil yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni Lapak Kembul Sari, Jalan Bela Negara, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, serta Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Ungkap Transaksi Pil LL
Kasus pertama terungkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan bermula setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan Lapak Kembul Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Petugas kemudian mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah gazebo.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu botol berwarna putih berisi 1.034 butir pil putih berlogo LL. Petugas selanjutnya mengamankan seorang laki-laki berinisial L.U alias MAMEX, berusia 28 tahun.
Selain ribuan pil tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebanyak 10 lembar pecahan Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat keras serta satu unit telepon genggam merek Vivo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras tersebut disebut bernilai Rp1.650.000.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli obat keras ilegal menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S.F alias WALUYO, berusia 20 tahun. Penanganan perkara kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang lainnya berinisial I.K alias KETEL, berusia 28 tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 800 butir pil LL yang disimpan dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli serta 100 butir lainnya di dalam kotak bekas rokok.
Polisi juga menemukan dua botol berisi pil LL dengan jumlah masing-masing 1.011 butir dan 992 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi serta dua unit telepon genggam merek Poco dan Realme.
Pengembangan Kasus hingga Nganjuk, Tiga Orang Terancam Jerat UU Kesehatan
Penyelidikan kasus kedua berlanjut hingga ke luar wilayah Kota Madiun. Petugas berhasil mengamankan I.K alias KETEL pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan ribuan butir pil LL yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya. (M.Kridho /Koresponden Madiun).







