IndonesiaBuzz: Surakarta, 6 November 2026 – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh kepada kepolisian. Meski demikian, DPR tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut.
Dasco mengatakan, penanganan kasus yang kini ditangani kepolisian harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, DPR melalui Komisi III tetap akan mengikuti perkembangan perkara secara berkala.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco.
DPR Minta Komisi III Pantau Perkembangan Penanganan Kasus
Dasco menegaskan, meskipun proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian, DPR tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum agar melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Menurut Dasco, langkah tersebut diperlukan agar DPR memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujarnya.
Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah nomor telepon penting di Indonesia.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyasar sejumlah pihak dari berbagai kalangan, termasuk kepala negara dan pejabat publik.
Sementara itu, DPR melalui Komisi III akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, sedangkan penyelesaian perkara sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. @yudi







