IndonesiaBuzz: Tangerang, 31 Juli 2026 – Aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39). Tersangka diduga membawa 25 kilogram ekstasi dari Kuala Lumpur menuju Indonesia dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil analisis intelijen terhadap barang bawaan tersangka yang bertugas sebagai pilot penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta.
“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/26).
Menurut Hengky, MS diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah petugas mencurigai barang bawaan yang dibawanya. Pemeriksaan kemudian menemukan narkotika dalam jumlah besar yang diduga hendak diselundupkan ke Indonesia.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka diduga bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku pernah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika lintas negara.
Aksi pertama disebut dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, tersangka diduga mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiga, ia diduga membawa ekstasi bersama sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil diungkap petugas.
Selain menyita 25 kilogram ekstasi, petugas juga menemukan empat gram metamfetamin atau sabu yang tersimpan di barang pribadi tersangka.
“Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya,” kata Hengky.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 29 Juli 2026 ketika petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur. Berdasarkan hasil analisis intelijen, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pilot tersebut.
“Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan MS positif mengonsumsi metamfetamin, ekstasi, dan kokain.
Menurut Hengky, temuan tersebut mengindikasikan tersangka mengonsumsi narkotika saat menjalankan tugas menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Awaludin Amin menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.
“Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya,” ujar Awaludin.
Ia menambahkan, berdasarkan barang bukti yang disita dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
“Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional tersebut. @yudi







