IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 September 2024 – Inspektorat DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, terkait dugaan keterlibatan 165 anggotanya dalam aktivitas judi online (Judol). Surat dengan nomor e.0519.P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati, dan menyinggung pembinaan serta kode etik kepegawaian.
Dalam surat itu, Inspektorat mengungkapkan bahwa total nilai transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Salah satu anggota bahkan diketahui melakukan total deposit hingga Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali.
Informasi mengenai dugaan transaksi ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” demikian tertulis dalam surat tersebut, yang dilansir dari Liputan 6, Jumat (20/9/2024).
Sehubungan dengan hal ini, Inspektorat meminta kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah pembinaan kepegawaian yang mengacu pada peraturan disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saudara diminta segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait disiplin dan kode etik PNS,” tegas surat tersebut.







