IndonesiaBuzz: Madiun, 3 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil memenangkan praperadilan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari. Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Jumat (3/1/2025).
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hans Sutrisno, Direktur PT Puri Larasati Propertindo, dan Tommy Iswahyudi, Manajer Operasional perusahaan yang sama, resmi ditolak oleh pengadilan. Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil.
“Putusan ini memperkuat posisi hukum Kejari Kota Madiun dalam menangani kasus korupsi PSU,” ujar Dede Sutisna.
Dalam proses praperadilan, pemohon berupaya menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk membatalkan status tersangka maupun penahanan. Dengan demikian, penyidikan atas kasus ini akan terus berlanjut.
Kasus ini bermula dari pengajuan site plan pengembangan perumahan oleh PT Puri Larasati Propertindo di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam proposal, pengembang mengajukan izin untuk membangun 38 unit rumah, tetapi Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit sesuai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sisanya ditetapkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, pengembang tetap menggunakan site plan untuk 38 unit rumah dan memperoleh persetujuan dari Kantor BPN Kota Madiun berupa penerbitan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Akibat manipulasi ini, negara dirugikan hingga Rp 2,4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Kejari Kota Madiun menyatakan akan melanjutkan proses hukum kasus ini dengan profesionalisme dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta negara.
“Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,” tegas Dede Sutisna.
Proses lanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.







