Tuesday, September 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Tolak Gugatan, Kejari Madiun Mantapkan Langkah Tangani Korupsi PSU

by Nor Eko
January 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tolak Gugatan, Kejari Madiun Mantapkan Langkah Tangani Korupsi PSU

Proses sidang Pra-Peradilan Kasus Korupsi PSU Puri Asri Lestari (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 3 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil memenangkan praperadilan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari. Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Jumat (3/1/2025).

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hans Sutrisno, Direktur PT Puri Larasati Propertindo, dan Tommy Iswahyudi, Manajer Operasional perusahaan yang sama, resmi ditolak oleh pengadilan. Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil.

“Putusan ini memperkuat posisi hukum Kejari Kota Madiun dalam menangani kasus korupsi PSU,” ujar Dede Sutisna.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Dalam proses praperadilan, pemohon berupaya menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk membatalkan status tersangka maupun penahanan. Dengan demikian, penyidikan atas kasus ini akan terus berlanjut.

Kasus ini bermula dari pengajuan site plan pengembangan perumahan oleh PT Puri Larasati Propertindo di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam proposal, pengembang mengajukan izin untuk membangun 38 unit rumah, tetapi Pemkot Madiun hanya mengizinkan pembangunan 35 unit sesuai Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sisanya ditetapkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun, pengembang tetap menggunakan site plan untuk 38 unit rumah dan memperoleh persetujuan dari Kantor BPN Kota Madiun berupa penerbitan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Akibat manipulasi ini, negara dirugikan hingga Rp 2,4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

Kejari Kota Madiun menyatakan akan melanjutkan proses hukum kasus ini dengan profesionalisme dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta negara.

“Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun,” tegas Dede Sutisna.

Proses lanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Tags: Kejari Kota MadiunKorupsi PSUKota MadiunMadiun
Share221SendScan

Trending

Lepas 206 Atlet ke POPDA Jateng 2026, Bupati Wonogiri Dorong Pembinaan Berkelanjutan
News

Lepas 206 Atlet ke POPDA Jateng 2026, Bupati Wonogiri Dorong Pembinaan Berkelanjutan

4 minutes ago
DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
News

DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

15 minutes ago
Smart Respon Wonogiri Dapat Apresiasi Pemerintah Pusat, Dinilai Bisa Jadi Model Daerah Lain
News

Smart Respon Wonogiri Dapat Apresiasi Pemerintah Pusat, Dinilai Bisa Jadi Model Daerah Lain

33 minutes ago
Bojonegoro Bersiap Masuk Era Energi Panas Bumi, WKP Gunung Pandan Segera Dilelang
News

Bojonegoro Bersiap Masuk Era Energi Panas Bumi, WKP Gunung Pandan Segera Dilelang

43 minutes ago
KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jaksel Terkait Kasus Suap Proyek
News

KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jaksel Terkait Kasus Suap Proyek

58 minutes ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Lepas 206 Atlet ke POPDA Jateng 2026, Bupati Wonogiri Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Lepas 206 Atlet ke POPDA Jateng 2026, Bupati Wonogiri Dorong Pembinaan Berkelanjutan

September 1, 2026
DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

September 1, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In