IndonesiaBuzz: Ngawi, 28 Agustus 2026 – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang residivis pencurian yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Pelaku berinisial RM (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Ngawi, dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki.
RM ditangkap di pinggir jalan dekat rumah kekasihnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (27/8/26). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga mencuri sebuah truk milik warga Desa Widodaren.
Usai dilumpuhkan, RM langsung dibawa ke IGD Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku tampak menahan kesakitan saat petugas medis menangani luka tembak pada kakinya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tindakan penembakan dilakukan setelah pelaku melakukan perlawanan ketika akan diamankan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian truk. Pelaku merupakan residivis dan terpaksa kita tembak karena melawan saat dilakukan penangkapan,” kata Pras.
Kasus pencurian itu bermula ketika truk milik Kondang (64), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, diketahui hilang pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, korban mendapati truk yang biasa diparkir di gudang sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi.
Satreskrim Polres Ngawi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan, RM diketahui sempat menjual truk hasil curian tersebut kepada seorang yang diduga sebagai penadah di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Truk tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp12 juta.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap RM. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku diketahui berada di sekitar Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Saat polisi hendak melakukan penangkapan, RM disebut melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan pada bagian kaki.
RM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan baru keluar dari Lapas Magetan pada 2023.
Setelah mendapatkan perawatan medis, RM kembali dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan truk yang menjadi barang bukti pencurian.
Dari pemeriksaan sementara, uang sekitar Rp12 juta hasil penjualan truk curian tersebut disebut telah dihabiskan RM untuk bersenang-senang bersama kekasihnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga memeriksa pihak yang diduga sebagai penadah truk hasil curian.
RM kini kembali harus menghadapi proses hukum. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







