IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan rumah tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026). Aset itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/26).
Budi mengatakan penyidik tidak hanya berhenti pada penyitaan aset. KPK akan menelusuri proses perolehan rumah tersebut, termasuk hubungan aset dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.
Menurut Budi, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap temuan penyidik akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” katanya.
Penyitaan rumah VLA merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut. Dalam operasi itu, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan penyitaan rumah milik VLA, penyidik kini mendalami dugaan aliran aset serta hubungan antara pihak swasta dan penyelenggara negara yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. @yudi







