IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Praktik serupa diduga masih terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan yang berpotensi terjadi di berbagai kampus.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/26).
KPK, kata Budi, membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi lain.
Setiap laporan yang diterima akan ditelaah dan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujar Budi.
Menurut dia, pendekatan KPK terhadap laporan masyarakat akan disesuaikan dengan permasalahan yang disampaikan.
“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” sambungnya.
Selain mendorong masyarakat melaporkan dugaan korupsi, KPK meminta perguruan tinggi melakukan pembenahan secara konkret terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Budi menegaskan, upaya perbaikan tidak cukup hanya diwujudkan melalui deklarasi atau komitmen antikorupsi.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” kata Budi.
Menurut KPK, penguatan sistem penerimaan mahasiswa baru menjadi penting untuk mencegah terjadinya praktik pengondisian yang dapat mencederai proses seleksi dan membuka ruang bagi tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Kasus serupa kembali terungkap pada 2026. Kali ini, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Rentetan perkara tersebut menjadi perhatian KPK terhadap potensi praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. KPK pun meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan, sementara perguruan tinggi didorong memperkuat sistem agar proses penerimaan mahasiswa berlangsung transparan dan bebas dari praktik pengondisian. @yudi







