IndonesiaBuzz : Madiun, Kamis 20 Agustus 2026 – Dua nasabah BMT MBS Syariah Jiwan, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polres Madiun Kota, Kamis (20/8/2026).
Laporan ditempuh setelah dana deposito yang mereka tempatkan dengan total Rp156 juta tak kunjung dicairkan.
Kedua nasabah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Laporan tersebut menjadi langkah hukum setelah upaya penyelesaian melalui somasi kepada pihak koperasi disebut tidak mendapat tanggapan.
Kedua laporan tercatat dengan nomor tanda bukti pengaduan TBP/447/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Iin Tri Wahyuni dan TBP/448/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Dian Nitasari.
Dalam laporan pengaduan, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Berdasarkan data dalam laporan, Iin tercatat empat kali menempatkan deposito dengan total Rp56 juta. Sementara Dian menyetorkan dua deposito senilai Rp100 juta.
Keduanya mengaku pembayaran bagi hasil yang sebelumnya berjalan rutin berhenti sejak sekitar awal 2026. Penghentian tersebut disebut tidak disertai pemberitahuan maupun penjelasan yang jelas kepada nasabah.
Saat hendak mencairkan dana pokok, permintaan nasabah disebut terus mengalami penundaan. Meski berulang kali mendapat janji pencairan, dana tersebut hingga kini belum diterima.
“Kami menaruh uang dengan harapan aman dan mendapatkan hasil sesuai janji. Tapi tiba-tiba tidak ada kabar, uang tidak bisa diambil, dan tidak ada kejelasan. Ini merugikan kami secara materi maupun perasaan,” ungkap Iin Tri Wahyuni, salah satu pelapor.
“Sudah berbulan-bulan kami minta kejelasan, selalu dijanjikan akan segera dicairkan tapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Karena tidak ada jalan lain, akhirnya kami putuskan melaporkan ke pihak berwajib,” tambah Dian Nitasari, pelapor kedua.
Kuasa hukum kedua nasabah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madiun, Suryajiyoso, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum setelah upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan somasi pada akhir Juli 2026. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik dari pihak koperasi.
“Setelah kami kirimkan somasi pada akhir Juli lalu, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak Koperasi Syariah MBS. Oleh karena itu, kami mewakili klien mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan secara pidana ke Polres Madiun Kota,” tegas Suryajiyoso.
Suryajiyoso mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah fakta dan dokumen terkait dana milik kedua nasabah. Menurut dia, dugaan unsur pidana tersebut selanjutnya perlu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, telah tercukupi unsur-unsur tindak pidana penipuan melalui janji palsu yang diawal, penggelapan atas dana yang dipercayakan dan tidak dikembalikan, hingga dugaan pencucian uang apabila dana tersebut dialihkan atau disembunyikan ke pihak lain.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak terlapor, dan mengungkap kebenaran serta keberadaan dana milik nasabah. Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin jelas,” ujar Suryajiyoso.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah SW selaku pimpinan/pengurus BMT MBS Syariah Jiwan. Peristiwa dugaan tindak pidana disebut terjadi sekitar Mei 2026 di wilayah BMT MBS Syariah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kedua nasabah berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Mereka meminta kepolisian mengungkap keberadaan dana sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (@Red/Tim)







