Ponorogo, IndonesiaBuss – Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, pukul 11 siang, di Balai Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pungutan liar dalam penerbitan segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dari tahun 2021 hingga tahun 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melakukan penggeledahan dengan memeriksa semua isi Balai Desa Sawoo dan menyita dokumen, laptop, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan penerbitan segel tanah di Desa Sawoo.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa semua isi Balai Desa Sawoo lalu menyita dokumen, laptop, dan semua barang yang berkaitan dengan penerbitan segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Agung Riyadi juga menambahkan bahwa barang-barang yang telah disita akan menjalani proses pengamanan dan penelitian lebih lanjut untuk memperjelas apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Hingga pukul 2 siang, penggeledahan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dari tahun 2021 hingga tahun 2022 telah selesai, dan proses berjalan dengan aman serta lancar,” tandasnya. (Fjr@indonesiabuzz)