Thursday, September 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

by Yudi
September 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 23 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain dalam proses pengembangan perkara tersebut.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (23/9/26).

Menurut Budi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara tersebut. Sprindik itu menggunakan mekanisme umum, sehingga tersangka akan dicari dan ditetapkan selama proses penyidikan berlangsung.

BeritaTerkait

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim

“Sprindik barunya terbit per September 2026,” kata Budi.

Sejalan dengan pengembangan perkara, KPK pada Rabu menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.

Kelima saksi yang dipanggil yakni Wawan Edy Susetyo dari pihak swasta, Tri Handoko selaku karyawan swasta, Tutik Sariwati yang berstatus ibu rumah tangga, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza, serta Agung Triwinarto dari pihak swasta.

Pengembangan penyidikan ini berlangsung ketika perkara yang menjerat Maidi telah memasuki tahap penuntutan. Dalam perkara sebelumnya, Maidi dituntut pidana tujuh tahun dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Maidi didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayah Kota Madiun.

JPU KPK menyatakan Maidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menuntut Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara,” kata Jaksa Palupi dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam.

KPK kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjadi pengembangan kasus tersebut. Penetapan tersangka dalam perkara baru itu akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan. @yudi

Tags: GratifikasikasusKembangkanKPKpemkot MadiunTPPU
Share219SendScan

Trending

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun
News

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

1 hour ago
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
News

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

2 hours ago
Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton
Halo Indonesia

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

2 hours ago
Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim
News

Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim

2 hours ago
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo
News

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

September 23, 2026
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

September 23, 2026

TERPOPULER

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In