IndonesiaBuzz: Surakarta, 23 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain dalam proses pengembangan perkara tersebut.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (23/9/26).
Menurut Budi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara tersebut. Sprindik itu menggunakan mekanisme umum, sehingga tersangka akan dicari dan ditetapkan selama proses penyidikan berlangsung.
“Sprindik barunya terbit per September 2026,” kata Budi.
Sejalan dengan pengembangan perkara, KPK pada Rabu menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.
Kelima saksi yang dipanggil yakni Wawan Edy Susetyo dari pihak swasta, Tri Handoko selaku karyawan swasta, Tutik Sariwati yang berstatus ibu rumah tangga, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza, serta Agung Triwinarto dari pihak swasta.
Pengembangan penyidikan ini berlangsung ketika perkara yang menjerat Maidi telah memasuki tahap penuntutan. Dalam perkara sebelumnya, Maidi dituntut pidana tujuh tahun dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Maidi didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayah Kota Madiun.
JPU KPK menyatakan Maidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menuntut Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara,” kata Jaksa Palupi dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam.
KPK kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjadi pengembangan kasus tersebut. Penetapan tersangka dalam perkara baru itu akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan. @yudi







