IndonesiaBuzz; Mojokerto, 23 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/26).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidik mencari alat bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/26).
Budi menyebut, proses penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto masih berlangsung. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kegiatan tersebut.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ucapnya.
Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur.
Penyidik juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lokasi tersebut meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Penyidik juga menyasar beberapa ruangan lain di direktorat terkait.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara serta barang bukti elektronik (BBE).
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstraksi untuk ditelaah dan dianalisis guna membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara yang tengah ditangani.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan untuk menelusuri aliran uang, dokumen, serta bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. @yudi
