Indonesiabuzz.com : Semarang, 11 Juli 2025 – Seorang remaja berinisial KRI (17), warga Tembalang, kota Semarang, Jawa Tengah menjadi korban pengeroyokan salah sasaran oleh beberapa pemuda. Pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam tersebut mengakibatkan korban mendapatkan banyak luka serius di tubuhnya. Korban ditemukan telah bersimbah darah oleh warga di Jl. Sompok Lama, Kec. Gayamsari, kota Semarang, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Semarang Selatan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satreskrim Polrestabes Semarang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam pelaku pada Rabu (9/7/2025), malam. Para pelaku antara lain adalah pemuda 28 tahun berinisial MRH dan NHAR. Kemudian empat orang pelaku yang masih di bawah umur yaitu RYS (16), AVPP (16), RAN (16), dan ESE (15).
“Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan generasi muda. Semua pelaku, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (11/7/2025).
Dijelaskan bahwa para tersangka, pada hari Selasa (8/7/2025) dini hari lalu saling tantang dengan kelompok lain. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk tawuran di Jl. Sompok Lama atau tempat kejadian perkara korban dianiaya.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS (kelompok tersangka) sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut. Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam,” jelas Andika.
Akibatnya korban mengalami luka berat antara lain sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah pecah.
“Korban kemudian mendapat perawatan medis intensif,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. (Ananda-Red)







