Indonesiabuzz.com : Kudus, 14 Desember 2024 – Seorang mahasiswi DMW (24) harus berurusan dengan Polres Kudus lantaran meperjualbelikan video berisi konten porno yang dia perankan sendiri bersama 3 orang laki-laki. DMW menjajakan videonya tersebut lewat media sosial.
Ketika ditanya, DMW mengaku uang hasil penjualan video tersebut digunakan untuk perawatan tubuh dan juga untuk judi online (judol).
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat
DMW melakukan perekaman video pornonya bersama 3 rekan prianya di kamar kos yang berada di wilayah Kel. Ngembalrejo, Kec. Bae, Kab. Kudus, Jawa Tengah.
mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia asal Demak dan berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.
“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” lanjutnya.
Polres Kudus juga telah mengamankan tiga orang pria, yaitu MAN (25), FY (24), dan EN (27).
“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.
“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Puthut-Red)







