IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 September 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Nusron menegaskan pihaknya akan mengikuti sekaligus membantu proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/26).
Menurut Nusron, proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal kantor pertanahan. Ia menilai perbaikan tata kelola diperlukan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai namanya yang disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Ia meminta perkembangan perkara merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari penyidik.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir tersebut disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Ruangan yang diperiksa antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penggeledahan tersebut tidak dilakukan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hingga kini, proses penyidikan KPK masih berlangsung. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan langkah penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. @yudi







