IndonesiaBuzz: Jakarta, 18 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/9/26).
Penggeledahan dilakukan setelah KPK sebelumnya menyasar sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mulai melakukan penggeledahan di kantor perusahaan swasta tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
“Hari ini, Jumat (18/9/26), penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/26).
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian awal penyidikan untuk menemukan alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Penggeledahan di kantor Summarecon dilakukan setelah KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya menyebut PT Summarecon Agung Tbk memiliki keterkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Sehari sebelum menyasar kantor Summarecon, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Sedikitnya tiga ruangan pejabat eselon I digeledah. Salah satunya merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua ruangan lainnya merupakan tempat kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper yang berisi barang bukti. KPK menyebut barang yang diamankan berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting.
KPK menyatakan proses penggeledahan dan pemeriksaan alat bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan. @yudi







