Friday, September 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Polemik Pijat Kretek di Madiun, DPMPTSP Tegaskan Tidak Berizin

by Arn
April 8, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 8 April 2026 – Polemik praktik pijat kretek atau chiropractic di Kabupaten Madiun memicu kekhawatiran publik setelah muncul klaim layanan tersebut telah mengantongi izin resmi. Pemerintah daerah memastikan klaim tersebut tidak benar dan menegaskan praktik itu belum memiliki legalitas operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menyatakan nomor AHU-0192xx.AHA.xx.xx.Tahun 2025 yang dicantumkan pengelola bukanlah izin praktik layanan kesehatan.

Nomor tersebut, menurutnya, hanya berkaitan dengan dokumen pendirian badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Nomor AHU itu hanya akta dari Kemenkumham, bukan izin praktik. Untuk izin praktiknya sendiri belum terdaftar di sistem. Nanti Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus pembinaan. Yang jelas, pijat kretek tidak diperbolehkan,” tegas Anang, Rabu (08/04/2026).

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

Dari sisi teknis kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun juga menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Widya Wardhani, menyebut praktik yang berjalan saat ini tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap layanan kesehatan tradisional wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Tanpa dokumen tersebut, operasional dinilai tidak sah secara administratif.

Perubahan kebijakan nasional turut memengaruhi posisi praktik chiropractic dalam sistem layanan kesehatan. Sejak dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003, pemerintah menetapkan kerangka baru pelayanan kesehatan tradisional empiris pada 2016.

Dalam ketentuan terbaru itu, praktik chiropractic tidak masuk dalam kategori pembinaan pelayanan kesehatan tradisional.

Kondisi tersebut membuat aktivitas serupa berada di luar pengawasan resmi sistem kesehatan tradisional.

Selain aspek legalitas, potensi risiko juga menjadi perhatian. Hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) menunjukkan tindakan chiropractic berisiko apabila dilakukan tanpa standar medis yang jelas.

Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Penertiban terhadap aktivitas tanpa izin akan melibatkan Satpol PP sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap layanan kesehatan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan. (@Arn).

Tags: Berita madiunChiropratic MadiunDinas KesehatanDPMPTSPPijat Kretek Madiun
Share221SendScan

Trending

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal
News

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

3 hours ago
KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
News

KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

3 hours ago
Bupati Wonogiri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Bulan Dana PMI 2026
News

Bupati Wonogiri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Bulan Dana PMI 2026

4 hours ago
Nusron Wahid Hormati Penyidikan KPK, Dorong Pembenahan Pelayanan Pertanahan
News

Nusron Wahid Hormati Penyidikan KPK, Dorong Pembenahan Pelayanan Pertanahan

4 hours ago
MES Jateng Gandeng Pemkab Wonogiri dan OJK Solo Dorong Literasi Multifinance Syariah
News

MES Jateng Gandeng Pemkab Wonogiri dan OJK Solo Dorong Literasi Multifinance Syariah

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

September 18, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

September 18, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In