Saturday, June 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Polemik Pijat Kretek di Madiun, DPMPTSP Tegaskan Tidak Berizin

by Arn
April 8, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 8 April 2026 – Polemik praktik pijat kretek atau chiropractic di Kabupaten Madiun memicu kekhawatiran publik setelah muncul klaim layanan tersebut telah mengantongi izin resmi. Pemerintah daerah memastikan klaim tersebut tidak benar dan menegaskan praktik itu belum memiliki legalitas operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menyatakan nomor AHU-0192xx.AHA.xx.xx.Tahun 2025 yang dicantumkan pengelola bukanlah izin praktik layanan kesehatan.

Nomor tersebut, menurutnya, hanya berkaitan dengan dokumen pendirian badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Nomor AHU itu hanya akta dari Kemenkumham, bukan izin praktik. Untuk izin praktiknya sendiri belum terdaftar di sistem. Nanti Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan ke lokasi sekaligus pembinaan. Yang jelas, pijat kretek tidak diperbolehkan,” tegas Anang, Rabu (08/04/2026).

BeritaTerkait

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

Mursid Mudiantoro Pimpin Pembelaan Thariq Megah di Sidang Tipikor

Dari sisi teknis kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun juga menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Widya Wardhani, menyebut praktik yang berjalan saat ini tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap layanan kesehatan tradisional wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Tanpa dokumen tersebut, operasional dinilai tidak sah secara administratif.

Perubahan kebijakan nasional turut memengaruhi posisi praktik chiropractic dalam sistem layanan kesehatan. Sejak dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003, pemerintah menetapkan kerangka baru pelayanan kesehatan tradisional empiris pada 2016.

Dalam ketentuan terbaru itu, praktik chiropractic tidak masuk dalam kategori pembinaan pelayanan kesehatan tradisional.

Kondisi tersebut membuat aktivitas serupa berada di luar pengawasan resmi sistem kesehatan tradisional.

Selain aspek legalitas, potensi risiko juga menjadi perhatian. Hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) menunjukkan tindakan chiropractic berisiko apabila dilakukan tanpa standar medis yang jelas.

Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Penertiban terhadap aktivitas tanpa izin akan melibatkan Satpol PP sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap layanan kesehatan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan. (@Arn).

Tags: Berita madiunChiropratic MadiunDinas KesehatanDPMPTSPPijat Kretek Madiun
Share220SendScan

Trending

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis
Halo Jatim

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

11 hours ago
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

13 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mursid Mudiantoro Pimpin Pembelaan Thariq Megah di Sidang Tipikor

14 hours ago
Sparta Pena Bidik Kemenangan Kedua Saat Hadapi Bank Jatim
Halo Jatim

Sparta Pena Bidik Kemenangan Kedua Saat Hadapi Bank Jatim

15 hours ago
Sparta Pena FC Bungkam PKDI 5-3, Kokoh di Puncak Grup D
Halo Jatim

Sparta Pena FC Bungkam PKDI 5-3, Kokoh di Puncak Grup D

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

June 5, 2026
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

June 5, 2026

TERPOPULER

Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih Enam Medali Emas di Kejuaraan Shaduk Jotos Magetan

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In