IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 31 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap kasus praktik judi online terorganisir yang melibatkan lima orang tersangka. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Kamis (31/7/25).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin mengungkapkan bahwa kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 10 Juli 2025.
“Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan judi online ini. RDS adalah koordinator yang bertanggung jawab menyediakan sarana, modal, serta mencari situs judi online dengan promo dan bonus menarik,” jelas Saprodin.
Empat tersangka lainnya bertindak sebagai operator dan pemain yang menjalankan aktivitas perjudian dengan menggunakan beberapa akun dan perangkat elektronik. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit komputer, lima unit telepon genggam, dan dokumen terkait perjudian.
“Modus operandi mereka cukup canggih dan terorganisir. Mereka memanfaatkan perangkat elektronik untuk mengakses berbagai situs judi online dan memanfaatkan promosi dari situs-situs tersebut untuk meraih keuntungan maksimal,” tambah Saprodin.
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, termasuk perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengimbau kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun daring.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah DIY,” tegasnya.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polda DIY dan dikenakan pasal terkait perjudian online. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda DIY berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin waspada dan tidak terjebak dalam praktik perjudian daring yang merugikan banyak pihak. (Dimas.P/Koresponden Jogja)







