IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait dugaan manipulasi suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, dalam sistem Sirekap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut MK, stabilnya persentase perolehan suara dalam Sirekap bukan indikasi adanya manipulasi data.
“Perolehan suara yang stabil di Sirekap tidak serta merta dapat dimaknai sebagai manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data yang benar di masing-masing TPS,” ujar Saldi.
Saldi juga menegaskan bahwa beban data yang masuk ke sistem tidak bisa diatur sedemikian rupa mengingat lingkup Pilgub Jatim yang luas. Selain itu, tiap TPS memiliki durasi berbeda dalam menyelesaikan penghitungan suara dan mengunggahnya ke Sirekap.
“Andaipun benar stabilnya persentase perolehan suara pasangan nomor urut 2 di Sirekap merupakan manipulasi, quod non, pemohon tidak mendalilkan bahwa manipulasi itu juga terjadi pada penghitungan suara riil yang dilakukan termohon dan direkapitulasi secara berjenjang,” sambungnya.
MK juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan adanya pengurangan suara bagi pasangan Risma-Gus Hans serta penambahan suara bagi pasangan Khofifah-Emil. Pemohon dinilai tidak dapat meyakinkan MK mengenai adanya pengurangan dan penambahan suara tersebut.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan terjadi pengurangan suara pemohon dan penambahan suara pihak terkait tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Ia menambahkan bahwa dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih Pilgub dengan Pilbup/Pilwako serta rendahnya perolehan suara pemohon di sejumlah TPS tidak dapat dijadikan bukti adanya kecurangan.
Selain itu, MK juga menolak dalil pemohon terkait dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disebut menguntungkan pasangan Khofifah-Emil. MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara penyaluran bansos dengan elektabilitas pasangan tertentu.
“Menurut Mahkamah, hal tersebut hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan bahwa ada keterkaitan nyata antara bansos yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tegas Saldi.