IndonesiaBuzz : Madiun, 12 Juni 2025 – LSM Walidasa mulai melakukan investigasi terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di sejumlah SMA dan SMK negeri di wilayah Madiun Raya.
Investigasi tersebut difokuskan pada dugaan adanya penambahan jumlah siswa maupun rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai dengan kuota dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan dalam proses penerimaan murid baru.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan berbasis data dengan membandingkan kuota resmi yang diumumkan saat pelaksanaan SPMB dengan jumlah siswa aktual setelah tahun ajaran baru dimulai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan mencocokkan data pagu penerimaan, jumlah rombel, dan jumlah siswa yang tercatat setelah proses SPMB selesai. Jika ditemukan selisih yang tidak dapat dijelaskan melalui mekanisme resmi, tentu perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Sutrisno, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, salah satu potensi pelanggaran yang perlu mendapat perhatian adalah kemungkinan pengisian kursi kosong yang ditinggalkan calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang, namun kemudian diisi oleh pihak lain tanpa prosedur yang jelas dan terbuka.
“Apabila ada siswa yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang, pengisian kursi kosong harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul dugaan adanya siswa yang masuk melalui jalur di luar sistem resmi,” tegasnya.
Selain itu, LSM Walidasa juga akan menelusuri kemungkinan adanya penambahan jumlah peserta didik yang melampaui daya tampung sekolah yang telah diumumkan kepada masyarakat, termasuk penambahan rombel yang tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Sutrisno menegaskan bahwa investigasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat guna menjaga integritas sistem penerimaan murid baru serta memastikan setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil.
Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, serta instansi pengawas lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan prosedur.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika ditemukan perbedaan antara kuota resmi dan kondisi aktual di lapangan, perlu ada klarifikasi dan pengawasan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya. (@Arn)







