IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 Oktober 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan, menolak terhadap gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI), yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakilkan oleh Aliansi 98 dengan nomor perkara gugatan 102/PUU-XXI/2023. Para pemohon mengajukan agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun, dan calon presiden tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.
Perlu diketahui, bahwa ini bukanlah satu-satunya gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diajukan. Adapun gugatan tersebut dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023, mengenai pengujian materiil UU Pemilu yang diajukan oleh pemohon atas nama Rudy Hartono.
Dalam gugatannya, Rudy Hartono mengajukan permohonan untuk membatasi usia calon presiden/calon wakil presiden menjadi 70 tahun, dengan keyakinan bahwa usia memainkan peran penting dalam kemampuan memimpin.
Tidak hanya itu, gugatan terkait pilpres 2024 juga telah ditolak MK dengan nomor pekara 104/PUU-XXI/2023 perihal capres-cawapres tidak bisa maju dua kali di Pilpres oleh pemohon Gulfino Guevarrato.







