IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Januari 2026 – Unggahan akun Instagram @madiuntoday.id yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun menuai kritik publik.
Kanal resmi pemerintah daerah tersebut disorot karena memuat konten aksi solidaritas untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, sementara informasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ditampilkan.
Sorotan warganet menguat karena unggahan tersebut muncul di tengah proses hukum dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Sejumlah pengguna menilai konten itu tidak sensitif dan berpotensi menimbulkan persepsi normalisasi korupsi.
“Korupsi kok dibungkus positif. Di mana logikanya?” tulis akun @defi_nasution83 di kolom komentar.
Akun @ilhamrichard juga menegaskan, “Stop normalisasi korupsi. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal hukum.”
Kritik turut diarahkan pada posisi Madiun Today sebagai kanal informasi resmi Pemerintah Kota Madiun.
Sejumlah warganet menilai akun tersebut lebih menyerupai media personal figur tertentu dibandingkan saluran informasi publik yang netral.
“Madiun Today ❌ Maidi Today ✅,” tulis akun @arthurajalagi, yang mendapat ratusan tanda suka.
Sorotan tersebut menguat karena Madiun Today dikelola menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Warganet mempertanyakan keseimbangan serta kelengkapan informasi yang disampaikan kepada publik, khususnya terkait kasus hukum yang menyita perhatian nasional.
Konten yang tayang pada Sabtu (24/1/2026) itu menarasikan aksi bentang kain putih, penandatanganan, serta doa warga sebagai bentuk dukungan moral kepada Maidi.
Unggahan tersebut langsung memicu beragam respons di kolom komentar.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).
Ketiganya yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Selain uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari saudara SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat malam (23/1/2026).
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (@Arn)







