IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah disidik lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari uang tunai, rekening, hingga sejumlah barang lain yang ditemukan dalam rangkaian OTT.
“Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/26).
Taufik menjelaskan, barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai Rp300 juta yang ditemukan dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom Widiyantoro.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp80 juta dari bekas rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024. Kemudian, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar ditemukan dari rumah Lilik Budi Suprianto, ayah dari seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.
Penyidik juga menemukan buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan, berikut uang sebesar Rp670 juta yang dicairkan dari rekening tersebut. Selain itu, terdapat satu koper berisi uang Rp451 juta yang ditemukan di mobil milik Anom Widiyantoro.
OTT terhadap kasus tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 28 Juli 2026 itu, tim KPK mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi.
Rinciannya, sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dari total 21 orang yang diamankan, KPK kemudian membawa 14 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri dari lima orang yang diamankan di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Penampilan tersebut menandakan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyebut kasus ini terbagi dalam dua klaster penyidikan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga melibatkan seorang polisi yang sedang bertugas di KPK. Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan adalah Setya Budi Dias serta Lilik Budi Suprianto.
KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @yudi







