IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perkara tersebut sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, lembaga antirasuah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
“Jadi kemarin sudah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/26).
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Berikut daftar delapan tersangka:
- LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- ADR, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- ARF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
- FEZ, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
- LEV, pihak swasta.
- ERW, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
- MF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Penetapan tersangka tersebut memperluas perkara yang sebelumnya mencuat setelah KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta dalam OTT.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah ADR selaku Direktur Utama Summarecon. Perusahaan tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang menjadi objek penyelidikan KPK.
Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan.
Taufik mengatakan seluruh tersangka ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa (15/9/26) hingga 4 Oktober 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Selasa (15/9/26), sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujar Taufik.
Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dari unsur pejabat pertanahan maupun pihak swasta.
KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Nilai uang yang disita ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan ketika perkara mulai diungkap.
Kini, setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik KPK akan mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengurusan HGB, dugaan aliran uang, serta peran masing-masing tersangka.
KPK juga masih berpeluang mengembangkan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. @yudi







