IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2026 – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan meminta publik tidak berspekulasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan.
Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK maupun aparat penegak hukum (APH).
“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun,” kata Ossy seusai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/26).
Menurut Ossy, kementeriannya belum dapat memberikan penjelasan mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT. Hal itu lantaran aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” ujarnya.
Ossy mengatakan, informasi mengenai perkara tersebut saat ini berada dalam kewenangan KPK. Karena itu, Kementerian ATR/BPN memilih menunggu hasil pendalaman serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kita tunggu sama-sama, APH pasti menyampaikan secara resmi apa yang terjadi,” katanya.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Ossy memastikan aktivitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.
Ia mengatakan pimpinan kementerian terus melakukan koordinasi untuk memperkuat integritas sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan pertanahan sebagaimana mestinya.
Ossy juga menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Hasil pengecekan, menurut dia, menunjukkan pelayanan di kedua kantor tersebut masih berlangsung normal dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat yang baik dan kami terus mengecek hal tersebut,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN di tengah OTT KPK yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan pertanahan.
Mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum terhadap pejabat yang terseret OTT, Ossy mengatakan pihaknya belum mengetahui langkah yang akan ditempuh.
Ia menyebut proses hukum saat ini masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sehingga kementerian belum menentukan sikap terkait bantuan hukum.
“Kami terus terang belum mengetahui, karena ini kan prosesnya bolanya sedang berada di aparat penegak hukum, masih dalam proses,” ujarnya.
Begitu pula dengan kemungkinan penggantian pejabat yang tengah diperiksa KPK. Ossy mengatakan belum ada keputusan mengenai hal tersebut.
Menurut dia, Kementerian ATR/BPN akan menunggu perkembangan serta ketetapan hukum dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, ini kan belum ada, makanya saya bilang kita bersabar,” katanya.
Ossy memastikan evaluasi internal akan dilakukan secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya akan diarahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tetapi juga dapat mencakup unit lain apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas.
Namun, evaluasi tersebut menurutnya harus didasarkan pada fakta dan sumber persoalan yang telah diketahui.
“Ini yang harus kita ketahui dulu sumber permasalahannya apa. Dari situlah baru kita coba carikan solusi dan lakukan evaluasi menyeluruh,” tandasnya.
Sikap Kementerian ATR/BPN tersebut diambil sembari menunggu proses hukum KPK berjalan. Pemerintah, kata Ossy, tetap berkepentingan memastikan persoalan hukum yang sedang ditangani tidak mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. @yudi







